Pages

Senin, 29 April 2013

10 Penemuan terbaru

Tahun 2010 menjadi ajang pembuktian dari kreatifitas para ilmuan dari berbagai bidang seperti kimia, astronomi, biologi, arkeologi, dan palaentologi yang telah berhasil menemukan fakta-fakta spektakuler dalam sains. Fakta apa sajakah itu?

Berikut 10 penemuan terheboh sepanjang 2010 yang dipublikasikan oleh Majalah Times di Amerika. Sebagai warga Indonesia, sepertinya kita harus ikut bangga karena salah satu penemuan teresbut adalah hasil karya anak bangsa…

1. Dinosaurus Bertanduk

Dinosaurus Bertanduk

Fosil
Bulan September tahun ini, para ilmuwan resmi menamai satu golongan baru dinosaurus yang disebut Kosmoceratops. Berat badan golongan dinosaurus tersebut mencapai 2500 kilogram (2.5 ton). Uniknya, terdapat 15 buah tanduk di kepalanya. Kosmoceratops sebenarnya telah ditemukan pada tahun 2007, namun para ilmuwan baru bisa mengidentifikasinya tahun ini. Golongan dinosaurus itu diduga hidup 76 juta tahun yang lalu di wilayah yang kini dikenal dengan nama Utah, Amerika Serikat.

2. Muons dan Material Pembentukan Alam Semesta

Muons dan Material Pembentukan Alam Semesta
Para ilmuwan mengatakan bahwa jumlah materi dan anti materi yang dihasilkan sebelum big bang haruslah berbeda. Hanya perbedaan itulah yang memungkinkan terciptanya semesta. Sebelumnya, perbedaan itu hanya mungkin dalam teori. Hingga tahun ini, percobaan partikel di Fermilab menemukan bahwa muons (partikel sub atomik seperti halnya elektron) yang dihasilkan memiliki kelebihan 1% anti muons. Perbedaan muons dan anti muons tersebut memang tidak terlalu banyak. Namun, para ilmuwan mengatakan bahwa jumlah itu cukup untuk memacu terciptanya semesta.

3. Bulan Lebih Basah Daripada Sahara

Bulan Lebih Basah daripada Sahara
Misi Lunar Crater Observation and Sensing Satellite (LCROSS) berhasil menemukan keberadaan air di bulan, tepatnya di wilayah kutub selatan bulan. Jumlah air di permukaan bulan yang ditemukan dalam riset tersebut sangat mengejutkan, lebih dari 50% dari yang diharapkan. Air yang terdapat di kutub selatan bulan itu terdapat dalam bentuk es yang tercampur dengan materi lain. Para peneliti mengatakan, es tersebut bisa diolah menjadi air murni. Akhirnya para astronom tidak perlu capek-capek lagi bawa air ke bulan untk sekedar buat bekal.

Sponsored Links:

<p>Your browser does not support iframes.</p>


4. Piramida Teotihuacan di Meksiko

Piramida Teotihuacan di Meksiko
Para arkeolog yang meneliti Pyramid Mexico Teotihuacan berhasil menemukan koridor selebar 12 kaki lengkap dengan bagian atapnya. Dengan penemuan koridor tersebut, para arkeolog berharap bisa mengetahui jalan menuju pemakaman para rabi atau pemimpin agama dalam peradaban Mexico tersebut.

5. Gen Penyebab Penuaan

Gen Penyebab Penuaan
Mengapa orang-orang tertentu tampak cepat tua? Para ahli genetika menemukan bahwa hal tersebut disebabkan oleh ulah gen TERC. Gen tersebut menentukan panjang telomer, semacam tutup yang terdapat pada ujung kromosom. Orang pembawa gen itu akan cenderung mengalami penuaan lebih cepat sebab telomernya akan memendek lebih cepat. Orang yang membawa satu copy gen itu misalnya, akan tampak sama tua dengan orang yang 3-4 tahun lebih tua darinya. Penelitian tentang gen TERC itu dipublikasikan dalam Jurnal Genetics.

6. Planet Ekstra Surya

Planet Ekstra Surya
Para peneliti menemukan bahwa terdapat banyak sekali planet di luar tata surya. Salah satunya adalah planet HIP 13044b yang ditemukan oleh Astronom asal Indonesia, Johny Setiawan. Planet tersebut sebenarnya merupakan planet ekstra surya tetapi masuk ke galaksi Bima Sakti. Penemuan planet ekstra surya lainnya adalah adanya 7 planet yang mengorbit pada bintang HD 10180. Sementara, penemuan planet lainnya yang juga memukau adalah Gliese 581g, planet ekstra surya dikatakan mengorbit bintangnya pada jarak yang tak terlalu pnas ataupun dingin, seperti bumi mengorbit matahari.

7. Penemuan Metamaterial

Penemuan Metamaterial
Penemuan ini dilakukan oleh Profesor Martin McCall dan Imperial College, London. Metamaterial yang dibuat dikatakan bisa “mengaduk” aliran energi elektromagnetik. cahaya yang melewati metamaterial tersebut akan terhambur secara tidak merata, membentuk gap antara ruang dan waktu.

8. Penemuan Australopithecus sediba


Penemuan Australopithecus sediba
Para ilmuwan menemukan fosil Australopithecus sediba, sebuah spesies manusia purba di wilayah Malapa, Afrika Selatan. Fosil tersebut diduga berasal dari masa 2 juta tahun yang lalu. Para palaentolog menduga, fosil tersebut berkaitan dengan fosil manusia purba Homo erectus yang secara evolusioner kemudian berkembang menjadi Homo sapIens atau manusia modern. Penemuan spesies ini, menurut para ilmuwan, bisa melengkapi data evolusi manusia.


Sponsored Links:


<p>Your browser does not support iframes.</p>


9. Unsur Kimia Baru Bernama Ununseptium

Unsur Kimia Baru Bernama Ununseptium
Unuseptium yang untuk sementara dinamai unsur ke 117 merupakan kombinasi antara isotop berkelium dan kalsium yang diciptakan para ilmuwan di Dubna, Rusia. Para fisikawan mengatakan bahwa unsur ini bisa menunjukkan “island of stability”, dimana unsur yang terberat bisa bertahan selama berbulan-bulan.
Unsur dengan nomor atom 117 ini dibuat dengan cara memborbardir 249Bk dengan ion kalsium dalam siklotron JINR U4000 selama 150 hari yang terdapat di Dubna. Keseluruhan proses yang memakan waktu tidak lebih dari 320 hari yang merupakan waktu paruh unsur Bk (150 hari dalam siklotron+analisis data+review oleh tim peneliti) ini akhirnya berhasil menghasilkan 6 atom Ununseptium. Masing-masing dari keenam atom tersebut kemudian meluruh dengan memancarkan partikel alfa menjadi unsur bernomor atom 115 kemudian 113 sampai intinya terbelah menjadi dua atom yang lebih stabil.

10. Rahasia Kucing Menyeruput Susu

Rahasia Kucing Menyeruput Susu
Para ilmuwan dari Massachusetts Institute of Technology (MIT), Virgiania Tech dan Princeton University menemukan rahasia cara kucing menyeruput susu. Mereka menemukan bahwa ketika kucing akan minum, lidahnya menjulur terlebih dahulu mebentuk huruf J. Jadi si kucing tak perlu mencelupkan keseluruhan lidahnya ke dalam air. Bentuk huruf J memungkinkan terbentuknya lajur susu di antara lidah yang bergerak dengan permukaan cairan. Ketika kucing menutup mulut, susu pun bisa diminum tanpa mengakibatkan dagu menjadi basah.

Penemuan baru tentang segitiga bermuda

Penemuan baru tentang segitiga bermuda


Beberapa ilmuwan Amerika Serikat dan Perancis serta negara lainnya pada saat melakukan survey di area dasar laut Segitiga Bermuda,Samudera Atlantik. Hasil survery mereka menemukan sebuah piramida berdiri tegak di dasar laut yang tak pernah diketahui orang, berada dibawah ombak yang menggelora!.

Panjang sisi dasar piramida ini mencapai 300 meter,tingginya 200 meter,dan jarak ujung piramida ini dari permukaan laut sekitar 100 meter.Jika bicara tentang ukuran,piramida ini lebih besar skalanya dibandingkan dengan piramida Mesir kuno yang ada di darat.
Di atas piramida terdapat dua buah lubang yang sangat besar,air laut dengan kecepatan tinggi melalui kedua lubang ini,dan oleh karena itu menggulung ombak yang mengamuk dengan membentuk pusaran raksasa yang membuat perairan disekitar ini menimbulkan ombak yang dahsyat menggelora dan halimun pada permukaan laut.Penemuan terbaru ini membuat para ilmuwan takjub.
Bagaimanakah orang dulu membangun piramida dan hidup didasar laut dengan lautnya yang gemuruh menggelora? Ada beberapa ilmuwan Barat yang berpendapat bahwa Piramida di dasar laut ini mungkin awalnya dibuat diatas daratan,lalu terjadi gempa bumi yang dahsyat,dan tenggelam ke dasar laut seiring dengan perubahan di darat.

Ilmuwan lainnya berpendapat bahwa beberapa ratus tahun yang silam perairan di area Segitiga Bermuda mungkin pernah sebagai salah satu landasan aktivitas bangsa Atlantis,dan Piramida di dasar laut tersebut mungkin sebuah gudang pemasokan mereka.
Ada juga yang curiga bahwa Piramida mungkin sebuah tanah suci yang khusus dilindungi oleh bangsa Atlantis pada tempat yang mempunyai sejenis kekuatan dan sifat khas energi kosmosnya.

Piramida ini bisa menarik dan mengumpulkan sinar kosmos,medan energi atau energi gelombang lain yang belum diketahui.Struktur pada bagian dalamnya mungkin adalah resonansi gelombang mikro,yang memiliki efek terhadap suatu benda dan menghimpun sumber energi lainnya.
Benarkah demikian? Master Li Hongzhi dalam buku Zhuan Falun mempunyai penjelasan tentang penemuan peradaban prasejarah sebagai berikut:
“Di atas bumi ada benua Asia,Eropa,Amerika Selatan,Amerika Utara,Oceania,Afrika dan benua Antartika,yang oleh ilmuwan geologi secara umum disebut ‘lempeng kontinental’.Sejak terbentuknya lempeng kontinental sampai sekarang,sudah ada sejarah puluhan juta tahun.

Dapat dikatakan pula bahwa banyak daratan berasal dari dasar laut yang naik ke atas,ada juga banyak daratan yang tenggelam ke dasar laut,sejak kondisi ini stabil sampai keadaan sekarang,sudah bersejarah puluhan juta tahun.

Namun dibanyak dasar laut,telah ditemukan sejumlah bangunan yang tinggi besar dengan pahatan yang sangat indah,dan bukan berasal dari warisan budaya umat manusia modern,jadi pasti bangunan yang telah dibuat sebelum ia tenggelam ke dasar laut.” Dipandang dari sudut ini,misteri asal mula Piramida dasar laut ini sudah dapat dipecahkan

Jumat, 26 April 2013

hewan-hewan unik

1. Hatchetfish
Ikan penghuni jurang ini tubuhnya sangat kecil (spesies terbesar yang dikenal hanya berukuran 12 cm), dan tidak berbahaya, tetapi wajahnya seperti mimpi buruk.



Hatchetfish adalah bukti bahwa kita tidak perlu gigi tajam atau mata bersinar merah untuk menjadi seram. Ikan ini ditemukan di perairan tropis dan subtropis di seluruh dunia, memakan makhluk-makhluk yang lebih kecil di jurang, seperti copepoda (sejenis Crustaceae).

2. Kelelawar Hidung Tabung
Ditemukan di hutan hujan Filipina, kelelawar ini terancam punah dan memiliki salah satu wajah teraneh di antara mamalia.

Kelelawar Hidung Tabung

Telinganya yang gelap ditutupi bintik kuning, mata oranye dan tentunya hidung tabung yang membuat penampilannya mirip kartun. Kelelawar ini kebanyakan mengkonsumsi buah ara dan buah-buahan lainnya, tetapi terkadang mereka juga memakan serangga.

3. Axolotl
Spesies yang hanya ada di Danau Xochimilco, Meksisko, axolotl (artinya “monster air” dalam Nahuatl, bahasa Aztec) sebenarnya salah satu jenis salamander.

Axolotl

Selain wajahnya yang lucu, mereka juga memiliki rambut merah unik yang merupakan insang yang menyerupai bulu. Spesies salamander ini biasanya mempertahankan kemampuan tubuhnya di seluruh hidupnya (disebut juga neotheny). Sayangnya, amfibi langka ini terancam punah karena polusi dan diburu di beberapa bagian Meksiko untuk dimakan.

4. Aye Aye
Bisa dibilang primata dengan penampilan paling aneh (manusia tidak dihitung tentunya), aye aye punya telinga besar seperti kelelawar, mata yang kuning dan mirip sekali dengan Gremlins (sebuah film horor komedi di Amerika).

Aye Aye

Hewan ini sebenarnya menjadi inspirasi bagi monster yang mirip Gremlin di serial film Primeval, di mana diceritakan keturunannya menghantui sebuah rumah kosong. Aye aye ditemukan di Madagaskar dan sangat terancam punah karena perusakan habitat dan dibunuh karena orang-orang di negara itu sangat tidak menyukai makhluk tersebut karena dianggap pembawa sial.

5. Monyet Hidung Pesek

Monyet Hidung Pesek

Lagi-lagi, hewan ini adalah spesies yang terancam punah. Hanya ditemukan di Cina (termasuk Tibet) dan Vietnam. Mereka tinggal di gunung di ketingggian hingga 4000m, bersama beberapa primata yang beradaptasi dengan lingkungan dingin. Mereka terancam kehilangan habitatnya.

6. Tikus Tanah Hidung Bintang
Tikus ini diberi nama hidung bintang karena bentuk daging pada hidungnya, yang ditutupi reseptor sensorik yang meningkatkan kemampuan sentuhannya, karena sebenarnya pengelihatan hewan ini sangat buruk.

Tikus Tanah Hidung Bintang

Tikus tanah hidung bintang ini tercatat merupakan perenang dan penyelam sekaligus penggali yang hebat. Layaknya tikus tanah lainnya, hewan ini memakan cacing tanah, belatung dan apapun yang berlendir di tanah. Ditemukan di Kanada dan Amerika Serikat bagian utara.

7. Tikus Mondok Telanjang
Tikus ini penampilannya tanpa bulu, kisut, kulit pucat pink dan memiliki mata hitam yang bercahaya.

Tikus Mondok Telanjang

Tetapi satu hal yang sangat menarik perhatian adalah tonjolan dua giginya yang sangat besar sekali, yang sebenarnya tumbuh melalui bibir.

Sehingga tikus ini tidak harus membuka mulut pada saat mengerat jalan di bawah tanah. Gigi ini begitu kuat sehingga tikus mondok telanjang terkenal bisa mengerat beton.

8. Tokek Buntut Daun
Tokek buntut daun adalah salah satu spesies yang sepertinya dibuat oleh kartunis. Hewan ini mungkin memiliki mata paling aneh di antara hewan lain, dan ketika membuka mulutnya, hewan ini tampak seperti tersenyum lebar.

Tokek Buntut Daun

Meskipun terlihat seperti reptil paling bahagia (karena senyumannya), sebenarnya mahkluk ini menderita karena terancam kehilangan hutan hujan Malagasi sebagai rumahnya.

9. Potoo
Burung menakjubkan ini ditemukan di Mesiko, Amerika Tengah dan Selatan, dan terkenal karena kemampuan kamuflasenya yang luar biasa.

Potoo

Memiliki wajah aneh, dengan mulut tersenyum, paruh pendek dan mata kuning, seolah mereka karakter kartun. Tidak berbahaya bagi manusia tetapi sangat berbahaya bagi serangga terbang dan kelelawar karena predator ini terkenal rakus.

10. Ikan Kelelawar Hidung Merah
Meskipun tidak terlalu terkenal, ikan ini memiliki wajah yang cukup aneh. Bentuknya datar, hidungnya panjang dan runcing dan terlihat seperti terlalu banyak menggunakan lipstik.

Ikan Kelelawar Hidung Merah

Keanehan alam ini ditemukan di Galapagos dan memiliki kerabat dekat di perairan Amerika Tengah. Hewan ini merupakan perenang yang lambat dan lebih memilih menyeret dirinya di dasar laut menggunakan sirip sebagai tangan.(Paling Seru)
Advertisement

Senin, 04 Maret 2013


Teleportasi
o     
 0

  6
DI tahun 1980-an, ketika menonton serial Star Trek, kita dibuat terpana dengan adegan perpindahan seseorang dari satu tempat ke tempat lain, yang jaraknya puluhan ribu kilometer, dengan secepat kilat. Sejak itu, kita mulai akrab dengan istilah ’’teleportasi’’. Lalu, di tahun 1990-an, kita kembali terpesona dengan aksi teleportasi yang disuguhkan serial Quantum Leap. 

Namun di era modern ini, teleportasi bukan lagi sekadar tontonan. April 2011 lalu, sebuah tim yang terdiri atas gabungan ilmuwan Australia dan Jepang berhasil melakukan uji coba teleportasi paket gelombang, berupa cahaya, ke lokasi yang berbeda menggunakan mesin bernama teleporter.
 

Teleportasi Kuantum
 

Teleportasi merupakan istilah yang diciptakan oleh para penulis cerita sains fiksi di masa lalu, untuk mendefinisikan proses pemindahan objek ke lokasi lain yang jaraknya sangat jauh, dengan kecepatan luar biasa. Adapun kuantum didefinisikan sebagai loncatan elektron pada partikel akibat proses pemanasan, getaran atau pemancaran. Proses ini menyebabkan perubahan pada struktur atomik partikel, yang disertai transfer energi elektromagnetik, sehingga bisa dikatakan, teleportasi kuantum adalah pemindahan objek dengan bantuan energi elektromagnetik.
 

Dalam prosesnya, objek teleportasi terlebih dahulu dilebur hingga tingkat atomik/kuanta, kemudian dikirim lewat sinyal elektromagnetik. Di lokasi tujuan, objek terbentuk kembali sesuai wujud semula beserta sifat aslinya, dalam waktu yang begitu singkat.

Eksperimen

Apa yang dilakukan ilmuwan Jepang dan Australia baru ñ baru ini, bukanlah yang pertama kali. Tahun 1997, Charles H Bennet dari Inter-national Business Machines (IBM) mengonfirmasi, teleportasi kuantum mungkin terjadi jika objek asli dihancurkan. Dalam eksperimennya, Ben-net bersama tim di University of Innsbruck Austria, berhasil meneleportasikan sebuah foton (partikel energi yang membawa cahaya). Di tempat tujuan, didapatkan replika foton dengan fisik dan sifat yang serupa aslinya.

Tahun 1998, para fisikawan dari California Institute of Technology (Caltech) juga berhasil melakukan teleportasi foton. Mereka mampu membaca struktur atomik foton, mengirimkannya melalui kabel jenis coaxial sejauh 1 meter, dan menciptakan replika foton tersebut. Sesuai prediksi, foton di lokasi asal hilang ketika replikanya terbentuk.
Tahun 2002, para peneliti di Australian National University (ANU) berhasil meneleportasikan sinar laser. Eksperimen berikutnya yang juga sukses adalah yang dilakukan Dr Eugene Polzik dan timnya dari Niels Bohr Institute di Copenhagen, 4 Oktober 2006 lalu.
 

Mereka berhasil meneleportasikan informasi berupa sinar laser di dalam suatu awan atom. Polzik menjelaskan, ini merupakan teleportasi dua objek berbeda (cahaya dan materi), yang satu sebagai pembawa informasi dan yang lain sebagai media penyimpanan. Polzik menambahkan, ini merupakan yang pertama di dunia.

Yang terbaru adalah eksperimen menggunakan teleporter di laboratorium Profesor Akira Furusawa, di Departemen Fisika Terapan Universitas, Tokyo, April 2011 lalu. Ini adalah uji coba pertama di dunia, yang meneleportasikan informasi kuantum kompleks. Berawal dari sini, nantinya akan dimungkinkan teleportasi informasi bervolume besar, dengan kecepatan dan ketelitian tinggi melalui jaringan komunikasi.

Teleportasi Manusia?

Untuk meneleportasikan manusia, harus dibangun mesin yang bisa mengidentifikasi dan menganalisis informasi berupa satu triliun lebih atom yang menyusun tubuh manusia. Kemudian, mesin itu juga harus bisa mengirim informasi tersebut ke tempat lain, di mana tubuh asli harus direkonstruksi dengan presisi penuh. Bahkan, molekul tak boleh bergeser satu milimeter pun dari posisi aslinya. Jika tak seperti itu, di lokasi tujuan orang tersebut akan muncul dengan cacat fisik.

Jika mesin seperti itu berhasil dibuat, tubuh asli takkan mungkin benar-benar dipindahkan. Mesin tersebut akan bekerja seperti mesin faksimile, namun dengan presisi yang jauh lebih tinggi.
 
Tubuh yang diteleportasi akan dibuat di mesin penerima. Lalu apa yang terjadi dengan tubuh asli? Ada satu teori yang menyatakan, teleportasi nantinya akan menggabungkan kloning genetik dengan proses digital (kloning biodigital).
Dalam kloning biodigital, tubuh yang dipindahkan akan tewas. Pikiran dan tubuh asli akan hilang. Sebagai gantinya, struktur atom tubuh akan dicipta ulang di lokasi lain, dan proses digital akan mencipta ulang memori, emosi, harapan dan impian, sehingga orang tersebut akan tetap ada, tapi dalam tubuh yang baru, dengan struktur atom yang sama dengan tubuh asli, dan diprogram dengan informasi yang sama.

Dari keterangan tersebut, maka dibutuhkan mesin yang sanggup merekam seluruh detail tiga dimensi tubuh manusia. Mesin itu juga harus dilengkapi teknologi berkapasitas 10 gigabit atau setara dengan 10 CD ROM.
 
Dibutuhkan pula teknologi pemecah sandi (enkriptografi), peralatan NMR (Nuclear Magnetic Resonance) dan ESR (Electron Spin Resonance), untuk memindai atom atau nukleus tubuh manusia.
 

Selain itu, juga dibutuhkan transmiter via satelit yang sanggup mengirim ribuan gigabit data hingga ke tempat terpencil, seperti yang sekarang dimiliki teknologi internet. Dengan kata lain, mesin ini harus mampu membaca perilaku unit zat yang paling kecil, yakni kuantum energi, berikut partikel subatomnya, seperti elektron, proton, dan quark. (24)
(/)
 

Rabu, 27 Februari 2013

Hukum Poligami Dalam Islam


Hukum Poligami Dalam Islam

iHUKUM POLIGAMI
Syaikh bin Baz mengatakan dalam fatwa ibnu baz:
                  Berpoligami itu hukumnya sunnah bagi yang mampu, karena firmanNya “Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yatim (bilama kamu mengawininya), maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi ; dua, tiga atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya” [An-Nisa : 3]
                 Dan praktek Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam itu sendiri, dimana beliau mengawini sembilan wanita dan dengan mereka Allah memberikan manfaat besar bagi ummat ini. Yang demikian itu (sembilan istri) adalah khusus bagi beliau, sedang selain beliau dibolehkan berpoligami tidak lebih dari empat istri. Berpoligami itu mengandung banyak maslahat yang sangat besar bagi kaum laki-laki, kaum wanita dan Ummat Islam secara keseluruhan. Sebab, dengan berpoligami dapat dicapai oleh semua pihak, tunduknya pandangan (ghaddul bashar), terpeliharanya kehormatan, keturunan yang banyak, lelaki dapat berbuat banyak untuk kemaslahatan dan kebaikan para istri dan melindungi mereka dari berbagai faktor penyebab keburukan dan penyimpangan.
               Tetapi orang yang tidak mampu berpoligami dan takut kalau tidak dapat berlaku adil, maka hendaknya cukup kawin dengan satu istri saja, karena Allah berfirman “Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja”. [An-Nisa : 3]
TAFSIR AYAT POLIGAMI
Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja” [An-Nisa : 3]
                Dan dalam ayat yang lain Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman “Dan kamu sekali-kali tidak akan dapat berlaku adil di antara istri-istri (mu) walaupun kamu sangat ingin berbuat demikian” [An-Nisa : 129]
             Dalam ayat yang pertama disyaratkan adil tetapi dalam ayat yang kedua ditegaskan bahwa untuk bersikap adail itu tidak mungkin. Apakah ayat yang pertama dinasakh (dihapus hukumnya) oleh ayat yang kedua yang berarti tidak boleh menikah kecuali hanya satu saja, sebab sikap adil tidak mungkin diwujudkan ?
Mengenai hal ini, Syaikh bin Baz mengatakan [Fatawa Mar'ah. 2/62] :
               Dalam dua ayat tersebut tidak ada pertentangan dan ayat yang pertama tidak dinasakh oleh ayat yang kedua, akan tetapi yang dituntut dari sikap adil adalah adil di dalam membagi giliran dan nafkah. Adapun sikap adil dalam kasih sayang dan kecenderungan hati kepada para istri itu di luar kemampuan manusia, inilah yang dimaksud dengan firman Allah Subhanahu wa Ta’ala “Dan kamu sekali-kali tidak akan dapat berlaku adil di antara istri-istri (mu) walaupun kamu sangat ingin berbuat demikian” [An-Nisa : 129]
             Oleh sebab itu ada sebuah hadits dari Aisyah Radhiallahu ‘anha bahwasanya Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah membagi giliran di antara para istrinya secara adil, lalu mengadu kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala dalam do’a: “Ya Allah inilah pembagian giliran yang mampu aku penuhi dan janganlah Engkau mencela apa yang tidak mampu aku lakukan” [Hadits Riwayat Abu Daud, Tirmidzi, Nasa'i, Ibnu Majah dan dishahihkan oleh Ibnu Hibban dan Hakim]
KERIDHAAN ISTRI TIDAK MENJADI SYARAT DI DALAM PERNIKAHAN KEDUA
              Jika realitasnya kita sanggup untuk menikah lagi, maka boleh kita menikah lagi untuk yang kedua, ketiga dan keempat sesuai dengan kemampuan dan kebutuhan anda untuk menjaga kesucian kehormatan dan pandangan mata anda, jikalau anda memang mampu untuk berlaku adil, sebagai pengamalan atas firman Allah Subhanahu wa Ta’ala “Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yatim (bilama kamu mengawininya), maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi ; dua, tiga atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja” [An-Nisa : 3]
              Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda “Wahai sekalian pemuda, barangsiapa di antara kamu yang mempunyai kesanggupan, maka menikahlah, karena menikah itu lebih menundukkan pandangan mata dan lebih memelihara kesucian farji ; dan barangsiapa yang tidak mampu, maka hendaklah berpuasa, karena puasa dapat menjadi benteng baginya” [Muttafaq ‘Alaih]
              Menikah lebih dari satu juga dapat menyebabkan banyak keturunan, sedangkan Syariat Islam menganjurkan memperbanyak anak keturunan, sebagaimana sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam “Kawinilah wanita-wanita yang penuh kasih sayang lagi subur (banyak anak), karena sesungguhnya aku akan menyaingi umat-umat yang lain dengan bilangan kalian pada hari kiamat kelak” [Riwayat Ahmad dan Ibnu Hibban]
              Yang dibenarkan agama bagi seorang istri adalah tidak menghalang-halangi suaminya menikah lagi dan bahkan mengizinkannya. Selanjutnya hendak kita berlaku adil semaksimal mungkin dan melaksanakan apa yang menjadi kewajibannya terhadap istri-istri kita. Semua hal diatas adalah merupakan bentuk saling tolong menolong di dalam kebaikan dan ketaqwaan. Allah Subhanahu wa Ta’ala telah berfirman “Dan saling tolong menolong kamu di dalam kebajikan dan taqwa” [Al-Maidah : 2]
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda “Dan Allah akan menolong seorang hamba selagi ia suka menolong saudaranya” [Riwayat Imam Muslim]
             Kita adalah saudara seiman bagi istri kita, dan istri kita adalah saudara seiman kita. Maka yang benar bagi anda berdua adalah saling tolong menolong di dalam kebaikan. Dalam sebuah hadits yang muttafaq ‘alaih bersumber dari Ibnu Umar Radhiyallahu ‘anhuma bahwasanya Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah bersabda, “Barangsiapa yang menunaikan keperluan saudaranya, niscaya Allah menunaikan keperluannya”
BERPOLIGAMI  BAGI  ORANG  YANG  MEMPUNYAI  TANGGUNGAN  ANAK-ANAK  YATIM
             Ada sebagian orang yang berkata, sesungguhnya menikah lebih dari satu itu tidak dibenarkan kecuali bagi laki-laki yang mempunyai tanggungan anak-anak yatim dan ia takut tidak dapat berlaku adil, maka ia menikah dengan ibunya atau dengan salah satu putrinya (perempuan yatim). Mereka berdalil dengan firman Allah “Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yatim (bilamana kamu mengawininya), maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi : dua, tiga atau empat” [An-Nisa : 3]
         Dalam Fatwa Ibnu Baz mengatakan:
Ini adalah pendapat yang bathil. Arti ayat suci di atas adalah bahwasanya jika seorang anak perempuan yatim berada di bawah asuhan seseorang dan ia merasa takut kalau tidak bisa memberikan mahar sepadan kepadanya, maka hendaklah mencari perempuan lain, sebab perempuan itu banyak dan Allah tidak mempersulit hal itu terhadapnya.
             Ayat diatas memberikan arahan tentang boleh (disyari’atkan)nya menikahi dua, tiga atau empat istri, karena yang demikian itu lebih sempurna dalam menjaga kehormatan, memalingkan pandangan mata dan memelihara kesucian diri, dan karena merupakan pemeliharaan terhadap kehormatan kebanyak kaum wanita, perbuatan ikhsan kepada mereka dan pemberian nafkah kepada mereka.
             Tidak diragukan lagi bahwa sesungguhnya perempuan yang mempunyai separoh laki-laki (suami), sepertiganya atau seperempatnya itu lebih baik daripada tidak punya suami sama sekali. Namun dengan syarat adil dan mampu untuk itu. Maka barangsiapa yang takut tidak dapat berlaku adil hendaknya cukup menikahi satu istri saja dengan boleh mempergauli budak-budak perempuan yang dimilikinya. Hal ini ditegaskan oleh praktek yang dilakukan oleh Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dimana saat beliau wafat meninggalkan sembilan orang istri. Dan Allah telah berfirman “Sesungguhnya telah ada bagi kamu pada Rasulullah suri teladan yang baik” [Al-Ahzab : 21]
            Hanya saja Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah menjelaskan kepada ummat Islam (dalam hal ini adalah kaum laki-laki, penting) bahwa tidak seorangpun boleh menikah lebih dari empat istri. Jadi, meneladani Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam menikah adalah menikah dengan empat istri atau kurang, sedangkan selebihnya itu merupakan hukum khusus bagi beliau.

Hukum Islam Tentang Nikah Siri


Hukum Islam Tentang Nikah Siri
Keinginan pemerintah untuk memberikan fatwa hukum yang tegas terhadap pernikahan siri, kini telah dituangkan dalam rancangan undang-undang tentang perkawinan. Sebagaimana penjelasan Nasarudin Umar, Direktur Bimas Islam Depag, RUU ini akan memperketat pernikahan siri, kawin kontrak, dan poligami.
Berkenaan dengan nikah siri, dalam RUU yang baru sampai di meja Setneg, pernikahan siri dianggap perbuatan ilegal, sehingga pelakunya akan dipidanakan dengan sanksi penjara maksimal 3 bulan dan denda 5 juta rupiah. Tidak hanya itu saja, sanksi juga berlaku bagi pihak yang mengawinkan atau yang dikawinkan secara nikah siri, poligami, maupun nikah kontrak. Setiap penghulu yang menikahkan seseorang yang bermasalah, misalnya masih terikat dalam perkawinan sebelumnya, akan dikenai sanksi pidana 1 tahun penjara. Pegawai Kantor Urusan Agama yang menikahkan mempelai tanpa syarat lengkap juga diancam denda Rp 6 juta dan 1 tahun penjara. [Surya Online, Sabtu, 28 Februari, 1009]
Sebagian orang juga berpendapat bahwa orang yang melakukan pernikahan siri, maka suami isteri tersebut tidak memiliki hubungan pewarisan. Artinya, jika suami meninggal dunia, maka isteri atau anak-anak keturunannya tidak memiliki hak untuk mewarisi harta suaminya. Ketentuan ini juga berlaku jika isteri yang meninggal dunia.
Lalu, bagaimana pandangan Islam terhadap nikah siri? Bolehkah orang yang melakukan nikah siri dipidanakan? Benarkah orang yang melakukan pernikahan siri tidak memiliki hubungan pewarisan?
Definisi dan Alasan Melakukan Pernikahan Siri
Pernikahan siri sering diartikan oleh masyarakat umum dengan; Pertama; pernikahan tanpa wali. Pernikahan semacam ini dilakukan secara rahasia (siri) dikarenakan pihak wali perempuan tidak setuju; atau karena menganggap absah pernikahan tanpa wali; atau hanya karena ingin memuaskan nafsu syahwat belaka tanpa mengindahkan lagi ketentuan-ketentuan syariat; kedua, pernikahan yang sah secara agama namun tidak dicatatkan dalam lembaga pencatatan negara. Banyak faktor yang menyebabkan seseorang tidak mencatatkan pernikahannya di lembaga pencatatan sipil negara. Ada yang karena faktor biaya, alias tidak mampu membayar administrasi pencatatan; ada pula yang disebabkan karena takut ketahuan melanggar aturan yang melarang pegawai negeri nikah lebih dari satu; dan lain sebagainya. Ketiga, pernikahan yang dirahasiakan karena pertimbangan-pertimbangan tertentu; misalnya karena takut mendapatkan stigma negatif dari masyarakat yang terlanjur menganggap tabu pernikahan siri; atau karena pertimbangan-pertimbangan rumit yang memaksa seseorang untuk merahasiakan pernikahannya.
Adapun hukum syariat atas ketiga fakta tersebut adalah sebagai berikut.
Hukum Pernikahan Tanpa Wali
Adapun mengenai fakta pertama, yakni pernikahan tanpa wali; sesungguhnya Islam telah melarang seorang wanita menikah tanpa wali. Ketentuan semacam ini didasarkan pada sebuah hadits yang dituturkan dari sahabat Abu Musa ra; bahwasanya Rasulullah saw bersabda;
لا نكاح إلا بولي
“Tidak sah suatu pernikahan tanpa seorang wali.” [HR yang lima kecuali Imam An Nasaaiy, lihat, Imam Asy Syaukani, Nailul Authar VI: 230 hadits ke 2648].
Berdasarkan dalalah al-iqtidla’, kata ”laa” pada hadits menunjukkan pengertian ‘tidak sah’, bukan sekedar ’tidak sempurna’ sebagaimana pendapat sebagian ahli fikih. Makna semacam ini dipertegas dan diperkuat oleh hadits yang diriwayatkan oleh Aisyah ra, bahwasanya Rasulullah saw pernah bersabda:
أيما امرأة نكحت بغير إذن وليها فنكاحها باطل, فنكاحها باطل , فنكاحها باطل
“Wanita mana pun yang menikah tanpa mendapat izin walinya, maka pernikahannya batil; pernikahannya batil; pernikahannya batil”. [HR yang lima kecuali Imam An Nasaaiy. Lihat, Imam Asy Syaukaniy, Nailul Authar VI: 230 hadits ke 2649].
Abu Hurayrah ra juga meriwayatkan sebuah hadits, bahwasanya Rasulullah saw bersabda:
لا تزوج المرأة المرأة لا تزوج نفسها فإن الزانية هي التي تزوج نفسها
”Seorang wanita tidak boleh menikahkan wanita lainnya. Seorang wanita juga tidak berhak menikahkan dirinya sendiri. Sebab, sesungguhnya wanita pezina itu adalah (seorang wanita) yang menikahkan dirinya sendiri”. (HR Ibn Majah dan Ad Daruquthniy. Lihat, Imam Asy Syaukaniy, Nailul Authar VI: 231 hadits ke 2649)
Berdasarkan hadits-hadits di atas dapatlah disimpulkan bahwa pernikahan tanpa wali adalah pernikahan batil. Pelakunya telah melakukan maksiyat kepada Allah swt, dan berhak mendapatkan sanksi di dunia. Hanya saja, syariat belum menetapkan bentuk dan kadar sanksi bagi orang-orang yang terlibat dalam pernikahan tanpa wali. Oleh karena itu, kasus pernikahan tanpa wali dimasukkan ke dalam bab ta’zir, dan keputusan mengenai bentuk dan kadar sanksinya diserahkan sepenuhnya kepada seorang qadliy (hakim). Seorang hakim boleh menetapkan sanksi penjara, pengasingan, dan lain sebagainya kepada pelaku pernikahan tanpa wali.
Nikah Tanpa Dicatatkan Pada Lembaga Pencatatan Sipil
Adapun fakta pernikahan siri kedua, yakni pernikahan yang sah menurut ketentuan syariat namun tidak dicatatkan pada lembaga pencatatan sipil; sesungguhnya ada dua hukum yang harus dikaji secara berbeda; yakni (1) hukum pernikahannya; dan (2) hukum tidak mencatatkan pernikahan di lembaga pencatatan negara
Dari aspek pernikahannya, nikah siri tetap sah menurut ketentuan syariat, dan pelakunya tidak boleh dianggap melakukan tindak kemaksiyatan, sehingga berhak dijatuhi sanksi hukum. Pasalnya, suatu perbuatan baru dianggap kemaksiyatan dan berhak dijatuhi sanksi di dunia dan di akherat, ketika perbuatan tersebut terkategori ”mengerjakan yang haram” dan ”meninggalkan yang wajib”. Seseorang baru absah dinyatakan melakukan kemaksiyatan ketika ia telah mengerjakan perbuatan yang haram, atau meninggalkan kewajiban yang telah ditetapkan oleh syariat.
Begitu pula orang yang meninggalkan atau mengerjakan perbuatan-perbuatan yang berhukum sunnah, mubah, dan makruh, maka orang tersebut tidak boleh dinyatakan telah melakukan kemaksiyatan; sehingga berhak mendapatkan sanksi di dunia maupun di akherat. Untuk itu, seorang qadliy tidak boleh menjatuhkan sanksi kepada orang-orang yang meninggalkan perbuatan sunnah, dan mubah; atau mengerjakan perbuatan mubah atau makruh.
Seseorang baru berhak dijatuhi sanksi hukum di dunia ketika orang tersebut; pertama, meninggalkan kewajiban, seperti meninggalkan sholat, jihad, dan lain sebagainya; kedua, mengerjakan tindak haram, seperti minum khamer dan mencaci Rasul saw, dan lain sebagainya; ketiga, melanggar aturan-aturan administrasi negara, seperti melanggar peraturan lalu lintas, perijinan mendirikan bangunan, dan aturan-aturan lain yang telah ditetapkan oleh negara.
Berdasarkan keterangan dapat disimpulkan; pernikahan yang tidak dicatatkan di lembaga pencatatan negara tidak boleh dianggap sebagai tindakan kriminal sehingga pelakunya berhak mendapatkan dosa dan sanksi di dunia. Pasalnya, pernikahan yang ia lakukan telah memenuhi rukun-rukun pernikahan yang digariskan oleh Allah swt. Adapun rukun-rukun pernikahan adalah sebagai berikut; (1) wali, (2) dua orang saksi, dan (3) ijab qabul. Jika tiga hal ini telah dipenuhi, maka pernikahan seseorang dianggap sah secara syariat walaupun tidak dicatatkan dalam pencatatan sipil.
Adapun berkaitan hukum tidak mencatatkan pernikahan di lembaga pencatatan negara, maka kasus ini dapat dirinci sebagai berikut.
Pertama, pada dasarnya, fungsi pencatatan pernikahan pada lembaga pencatatan sipil adalah agar seseorang memiliki alat bukti (bayyinah) untuk membuktikan bahwa dirinya benar-benar telah melakukan pernikahan dengan orang lain. Sebab, salah bukti yang dianggap absah sebagai bukti syar’iy (bayyinah syar’iyyah) adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh negara. Ketika pernikahan dicatatkan pada lembaga pencatatan sipil, tentunya seseorang telah memiliki sebuah dokumen resmi yang bisa ia dijadikan sebagai alat bukti (bayyinah) di hadapan majelis peradilan, ketika ada sengketa yang berkaitan dengan pernikahan, maupun sengketa yang lahir akibat pernikahan, seperti waris, hak asuh anak, perceraian, nafkah, dan lain sebagainya. Hanya saja, dokumen resmi yang dikeluarkan oleh negara, bukanlah satu-satunya alat bukti syar’iy. Kesaksian dari saksi-saksi pernikahan atau orang-orang yang menyaksikan pernikahan, juga absah dan harus diakui oleh negara sebagai alat bukti syar’iy. Negara tidak boleh menetapkan bahwa satu-satunya alat bukti untuk membuktikan keabsahan pernikahan seseorang adalah dokumen tertulis. Pasalnya, syariat telah menetapkan keabsahan alat bukti lain selain dokumen tertulis, seperti kesaksian saksi, sumpah, pengakuan (iqrar), dan lain sebagainya. Berdasarkan penjelasan ini dapatlah disimpulkan bahwa, orang yang menikah siri tetap memiliki hubungan pewarisan yang sah, dan hubungan-hubungan lain yang lahir dari pernikahan. Selain itu, kesaksian dari saksi-saksi yang menghadiri pernikahan siri tersebut sah dan harus diakui sebagai alat bukti syar’iy. Negara tidak boleh menolak kesaksian mereka hanya karena pernikahan tersebut tidak dicatatkan pada lembaga pencatatan sipil; atau tidak mengakui hubungan pewarisan, nasab, dan hubungan-hubungan lain yang lahir dari pernikahan siri tersebut.
Kedua, pada era keemasan Islam, di mana sistem pencatatan telah berkembang dengan pesat dan maju, tidak pernah kita jumpai satupun pemerintahan Islam yang mempidanakan orang-orang yang melakukan pernikahan yang tidak dicatatkan pada lembaga pencatatan resmi negara. Lebih dari itu, kebanyakan masyarakat pada saat itu, melakukan pernikahan tanpa dicatat di lembaga pencatatan sipil. Tidak bisa dinyatakan bahwa pada saat itu lembaga pencatatan belum berkembang, dan keadaan masyarakat saat itu belumnya sekompleks keadaan masyarakat sekarang. Pasalnya, para penguasa dan ulama-ulama kaum Muslim saat itu memahami bahwa hukum asal pencatatan pernikahan bukanlah wajib, akan tetapi mubah. Mereka juga memahami bahwa pembuktian syar’iy bukan hanya dokumen tertulis.
Nabi saw sendiri melakukan pernikahan, namun kita tidak pernah menemukan riwayat bahwa melakukan pencatatan atas pernikahan beliau, atau beliau mewajibkan para shahabat untuk mencatatkan pernikahan mereka; walaupun perintah untuk menulis (mencatat) beberapa muamalah telah disebutkan di dalam al-Quran, misalnya firman Allah swt;
يَاأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا إِذَا تَدَايَنْتُمْ بِدَيْنٍ إِلَى أَجَلٍ مُسَمًّى فَاكْتُبُوهُ وَلْيَكْتُبْ بَيْنَكُمْ كَاتِبٌ بِالْعَدْلِ وَلَا يَأْبَ كَاتِبٌ أَنْ يَكْتُبَ كَمَا عَلَّمَهُ اللَّهُ فَلْيَكْتُبْ وَلْيُمْلِلِ الَّذِي عَلَيْهِ الْحَقُّ وَلْيَتَّقِ اللَّهَ رَبَّهُ وَلَا يَبْخَسْ مِنْهُ شَيْئًا فَإِنْ كَانَ الَّذِي عَلَيْهِ الْحَقُّ سَفِيهًا أَوْ ضَعِيفًا أَوْ لَا يَسْتَطِيعُ أَنْ يُمِلَّ هُوَ فَلْيُمْلِلْ وَلِيُّهُ بِالْعَدْلِ وَاسْتَشْهِدُوا شَهِيدَيْنِ مِنْ رِجَالِكُمْ فَإِنْ لَمْ يَكُونَا رَجُلَيْنِ فَرَجُلٌ وَامْرَأَتَانِ مِمَّنْ تَرْضَوْنَ مِنَ الشُّهَدَاءِ أَنْ تَضِلَّ إِحْدَاهُمَا فَتُذَكِّرَ إِحْدَاهُمَا الْأُخْرَى وَلَا يَأْبَ الشُّهَدَاءُ إِذَا مَا دُعُوا وَلَا تَسْأَمُوا أَنْ تَكْتُبُوهُ صَغِيرًا أَوْ كَبِيرًا إِلَى أَجَلِهِ ذَلِكُمْ أَقْسَطُ عِنْدَ اللَّهِ وَأَقْوَمُ لِلشَّهَادَةِ وَأَدْنَى أَلَّا تَرْتَابُوا إِلَّا أَنْ تَكُونَ تِجَارَةً حَاضِرَةً تُدِيرُونَهَا بَيْنَكُمْ تُدِيرُونَهَا بَيْنَكُمْ فَلَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ أَلَّا تَكْتُبُوهَا وَأَشْهِدُوا إِذَا تَبَايَعْتُمْ وَلَا يُضَارَّ كَاتِبٌ وَلَا شَهِيدٌ وَإِنْ تَفْعَلُوا فَإِنَّهُ فُسُوقٌ بِكُمْ وَاتَّقُوا اللَّهَ وَيُعَلِّمُكُمُ اللَّهُ وَاللَّهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيمٌ
Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermu`amalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya. Dan hendaklah seorang penulis di antara kamu menuliskannya dengan benar. Dan janganlah penulis enggan menuliskannya sebagaimana Allah telah mengajarkannya, maka hendaklah ia menulis, dan hendaklah orang yang berhutang itu mengimlakkan (apa yang akan ditulis itu), dan hendaklah ia bertakwa kepada Allah Tuhannya, dan janganlah ia mengurangi sedikitpun daripada hutangnya. Jika yang berhutang itu orang yang lemah akalnya atau lemah (keadaannya) atau dia sendiri tidak mampu mengimlakkan, maka hendaklah walinya mengimlakkan dengan jujur. Dan persaksikanlah dengan dua orang saksi dari orang-orang lelaki diantaramu). Jika tak ada dua orang lelaki, maka (boleh) seorang lelaki dan dua orang perempuan dari saksi-saksi yang kamu ridhai, supaya jika seorang lupa maka seorang lagi mengingatkannya. Janganlah saksi-saksi itu enggan (memberi keterangan) apabila mereka dipanggil; dan janganlah kamu jemu menulis hutang itu, baik kecil maupun besar sampai batas waktu membayarnya. Yang demikian itu, lebih adil di sisi Allah dan lebih dapat menguatkan persaksian dan lebih dekat kepada tidak (menimbulkan) keraguanmu, (Tulislah mu`amalahmu itu), kecuali jika mu`amalah itu perdagangan tunai yang kamu jalankan di antara kamu, maka tak ada dosa bagi kamu, (jika) kamu tidak menulisnya. Dan persaksikanlah apabila kamu berjual beli; dan janganlah penulis dan saksi saling sulit-menyulitkan. Jika kamu lakukan (yang demikian), maka sesungguhnya hal itu adalah suatu kefasikan pada dirimu. Dan bertakwalah kepada Allah; Allah mengajarmu; dan Allah Maha Mengetahui segala sesuatu”.[TQS AL Baqarah (2):
Ketiga, dalam khazanah peradilan Islam, memang benar, negara berhak menjatuhkan sanksi mukhalafat kepada orang yang melakukan tindakan mukhalafat. Pasalnya, negara (dalam hal ini seorang Khalifah dan orang yang diangkatnya) mempunyai hak untuk menetapkan aturan-aturan tertentu untuk mengatur urusan-urusan rakyat yang belum ditetapkan ketentuan dan tata cara pengaturannya oleh syariat; seperti urusan lalu lintas, pembangunan rumah, eksplorasi, dan lain sebagainya. Khalifah memiliki hak dan berwenang mengatur urusan-urusan semacam ini berdasarkan ijtihadnya. Aturan yang ditetapkan oleh khalifah atau qadliy dalam perkara-perkara semacam ini wajib ditaati dan dilaksanakan oleh rakyat. Siapa saja yang melanggar ketetapan khalifah dalam urusan-urusan tersebut, maka ia telah terjatuh dalam tindakan mukhalafat dan berhak mendapatkan sanksi mukhalafat. Misalnya, seorang khalifah berhak menetapkan jarak halaman rumah dan jalan-jalan umum, dan melarang masyarakat untuk membangun atau menanam di sampingnya pada jarak sekian meter. Jika seseorang melanggar ketentuan tersebut, khalifah boleh memberi sanksi kepadanya dengan denda, cambuk, penjara, dan lain sebagainya.
Khalifah juga memiliki kewenangan untuk menetapkan takaran, timbangan, serta ukuran-ukuran khusus untuk pengaturan urusan jual beli dan perdagangan. Ia berhak untuk menjatuhkan sanksi bagi orang yang melanggar perintahnya dalam hal tersebut. Khalifah juga memiliki kewenangan untuk menetapkan aturan-aturan tertentu untuk kafe-kafe, hotel-hotel, tempat penyewaan permainan, dan tempat-tempat umum lainnya; dan ia berhak memberi sanksi bagi orang yang melanggar aturan-aturan tersebut.
Demikian juga dalam hal pengaturan urusan pernikahan. Khalifah boleh saja menetapkan aturan-aturan administrasi tertentu untuk mengatur urusan pernikahan; misalnya, aturan yang mengharuskan orang-orang yang menikah untuk mencatatkan pernikahannya di lembaga pencatatan resmi negara, dan lain sebagainya. Aturan semacam ini wajib ditaati dan dilaksanakan oleh rakyat. Untuk itu, negara berhak memberikan sanksi bagi orang yang tidak mencatatkan pernikahannya ke lembaga pencatatan negara. Pasalnya, orang yang tidak mencatatkan pernikahannya di lembaga pencatatan negara -- padahal negara telah menetapkan aturan tersebut—telah terjatuh pada tindakan mukhalafat. Bentuk dan kadar sanksi mukhalafat diserahkan sepenuhnya kepada khalifah dan orang yang diberinya kewenangan.
Yang menjadi catatan di sini adalah, pihak yang secara syar’iy absah menjatuhkan sanksi mukhalafat hanyalah seorang khalifah yang dibai’at oleh kaum Muslim, dan orang yang ditunjuk oleh khalifah. Selain khalifah, atau orang-orang yang ditunjuknya, tidak memiliki hak dan kewenangan untuk menjatuhkan sanksi mukhalafat. Atas dasar itu, kepala negara yang tidak memiliki aqad bai’at dengan rakyat, maka kepala negara semacam ini tidak absah menjatuhkan sanksi mukhalafat kepada rakyatnya. Sebab, seseorang baru berhak ditaati dan dianggap sebagai kepala negara jika rakyat telah membai’atnya dengan bai’at in’iqad dan taat. Adapun orang yang menjadi kepala negara tanpa melalui proses bai’at dari rakyat (in’iqad dan taat), maka ia bukanlah penguasa yang sah, dan rakyat tidak memiliki kewajiban untuk mentaati dan mendengarkan perintahnya. Lebih-lebih lagi jika para penguasa itu adalah para penguasa yang menerapkan sistem kufur alas demokrasi dan sekulerisme, maka rakyat justru tidak diperkenankan memberikan ketaatan kepada mereka.
Keempat, jika pernikahan siri dilakukan karena faktor biaya; maka pada kasus semacam ini negara tidak boleh mempidanakan dan menjatuhkan sanksi mukhalafat kepada pelakunya. Pasalnya, orang tersebut tidak mencatatkan pernikahannya dikarenakan ketidakmampuannya; sedangkan syariat tidak membebani seseorang di luar batas kemampuannya. Oleh karena itu, Negara tidak boleh mempidanakan orang tersebut, bahkan wajib memberikan pelayanan pencatatan gratis kepada orang-orang yang tidak mampu mencatatkan pernikahannya di lembaga pencatatan Negara.
Kelima, pada dasarnya, Nabi saw telah mendorong umatnya untuk menyebarluaskan pernikahan dengan menyelenggarakan walimatul ‘ursy. Anjuran untuk melakukan walimah, walaupun tidak sampai berhukum wajib akan tetapi nabi sangat menganjurkan (sunnah muakkadah). Nabi saw bersabda;
حَدَّثَنَا أَوْلِمْ وَلَوْ بِشَاةٍ
Adakah walimah walaupun dengan seekor kambing”.[HR. Imam Bukhari dan Muslim]
Banyak hal-hal positif yang dapat diraih seseorang dari penyiaran pernikahan; di antaranya adalah ; (1) untuk mencegah munculnya fitnah di tengah-tengah masyarakat; (2) memudahkan masyarakat untuk memberikan kesaksiannya, jika kelak ada persoalan-persoalan yang menyangkut kedua mempelai; (3) memudahkan untuk mengidentifikasi apakah seseorang sudah menikah atau belum.
Hal semacam ini tentunya berbeda dengan pernikahan yang tidak disiarkan, atau dirahasiakan (siri). Selain akan menyebabkan munculnya fitnah; misalnya jika perempuan yang dinikahi siri hamil, maka akan muncul dugaan-dugaan negatif dari masyarakat terhadap perempuan tersebut; pernikahan siri juga akan menyulitkan pelakunya ketika dimintai persaksian mengenai pernikahannya. Jika ia tidak memiliki dokumen resmi, maka dalam semua kasus yang membutuhkan persaksian, ia harus menghadirkan saksi-saksi pernikahan sirinya; dan hal ini tentunya akan sangat menyulitkan dirinya. Atas dasar itu, anjuran untuk mencatatkan pernikahan di lembaga pencatatan negara menjadi relevan, demi mewujudkan kemudahan-kemudahan bagi suami isteri dan masyarakat serta untuk mencegah adanya fitnah.
Bahaya Terselubung Surat Nikah
Walaupun pencatatan pernikahan bisa memberikan implikasi-implikasi positif bagi masyarakat, hanya saja keberadaan surat nikah acapkali juga membuka ruang bagi munculnya praktek-praktek menyimpang di tengah masyarakat. Lebih-lebih lagi, pengetahuan masyarakat tentang aturan-aturan Islam dalam hal pernikahan, talak, dan hukum-hukum ijtimaa’iy sangatlah rendah, bahwa mayoritas tidak mengetahui sama sekali. Diantara praktek-praktek menyimpang dengan mengatasnamakan surat nikah adalah;
Pertama, ada seorang suami mentalak isterinya sebanyak tiga kali, namun tidak melaporkan kasus perceraiannya kepada pengadilan agama, sehingga keduanya masih memegang surat nikah. Ketika terjadi sengketa waris atau anak, atau sengketa-sengketa lain, salah satu pihak mengklaim masih memiliki ikatan pernikahan yang sah, dengan menyodorkan bukti surat nikah. Padahal, keduanya secara syar’iy benar-benar sudah tidak lagi menjadi suami isteri.
Kedua, surat nikah kadang-kadang dijadikan alat untuk melegalkan perzinaan atau hubungan tidak syar’iy antara suami isteri yang sudah bercerai. Kasus ini terjadi ketika suami isteri telah bercerai, namun tidak melaporkan perceraiannya kepada pengadilan agama, sehingga masih memegang surat nikah. Ketika suami isteri itu merajut kembali hubungan suami isteri –padahal mereka sudah bercerai–, maka mereka akan terus merasa aman dengan perbuatan keji mereka dengan berlindung kepada surat nikah. Sewaktu-waktu jika ia tertangkap tangan sedang melakukan perbuatan keji, keduanya bisa berdalih bahwa mereka masih memiliki hubungan suami isteri dengan menunjukkan surat nikah.
Inilah beberapa bahaya terselubung di balik surat nikah. Oleh karena itu, penguasa tidak cukup menghimbau masyarakat untuk mencatatkan pernikahannya pada lembaga pencatatan sipil negara, akan tetapi juga berkewajiban mendidik masyarakat dengan hukum syariat –agar masyarakat semakin memahami hukum syariat–, dan mengawasi dengan ketat penggunaan dan peredaran surat nikah di tengah-tengah masyarakat, agar surat nikah tidak justru disalahgunakan..

You can replace this text by going to "Layout" and then "Page Elements" section. Edit " About "

Links

Blogroll

Blogger templates

Blogger news

Comments

Featured Post 4

Sponsors

Notice

Text

Powered By Blogger

Translate

Followers